PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN
LAHAN
OLEH : MUKAYIN, SP
PENYULUH KEHUTANAN CDK WILAYAH PACITAN
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa kebakaran baik alami
maupun perbuatan manusia yang ditandai dengan penjalaran api dengan bebas serta
mengonsumsi bahan bakar hutan dan lahan yang dilaluinya, sehingga mengakibatkan
kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi serta sosial
budaya. Hampir setiap tahun utamanya dimusim kemarau kita dengar terjadi kebakaran
hutan . Lebih –lebih di luar Jawa yang lahannya adalah gambut sangat rentan
terjadi kebakaran hutan yang waktunya bahkan berhari-hari bahkan berbulan-bulan
sulit untuk dipadamkan.
Akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan :
1. Kerusakan lingkungan
Akibat kebakaran hutan banyak pepohonan yang mati, baik besar maupun kecil,
termasuk di dalamnya tanaman bawah tegakan, habitat satwa rusak, yang berakibat
lahan akan gundul tingkat kesuburan lahan juga akan berkurang dan berakibat
bencana alam akan menghantui, baik banjir, tanah longsor maupun bencana
kekeringan.
Secara ekonomi kita kehilangan penghasilan dari tanaman (kayu-kayuan
ataupun produktif) yang mati, tanaman bawah tegakan.
Akibat matinya pepohonan yang berada di lahan hutan menyebabkan terjadinya
perubahan iklim/cuaca, pemanasan global, penyimpanan air tanah terganggu,
sehingga terjadi penurunan tersedianya air tanah yang dapat menyebabkan
kekeringan pada musim kemarau
Asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan berdampak pada kesehatan
manusia, lalu lintas di jalan terganggu, jadwal penerbangan terganggu
Menilik akibat dan dampak yang
terjadi karena kebakaran hutan, Pemerintah memberikan perhatian dan usaha dalam
mengendalikan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.Pada tanggal
7 Juni 2023 Ibu gubernur Jawa Timur melakukan Apel Siaga Gabungan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2023 di Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam acara
tersebut ,BPBD, Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur, TNI,
Polri, Linmas, dan kelompok masyarakat
peduli api
Penyebab terjadinya Kebakaran hutan ada 10 antara lain :
(sumber : https://lindungihutan.com/blog/10-penyebab-kebakaran-hutan-di-indonesia)
1. 1. Petir
2.
Letusan vulkanik gunung berapi
3.
Musim kemarau
4.
Kondisi tutupan dan Jenis tanah
5.
Pembukaan hutan secara dibakar
6.
Api Unggun
7.
Angin
8.
Perburuan satwa Liar
9.
Akumulasi seresah daun kering
10.
Pembakaran padang penggembalaan
Dari 10 penyebab terjadinya kebakaran tersebut ada yang faktor alam dan
juga ulah campur tangan tindakan manusia. Untuk kriteria yang campur tangan
manusia harus betul-betul kita perhatikan dan diantisipasi agar tidak terjadi
kebakaran hutan antara lain :
1. 1. Pembukaan hutan secara dibakar untuk lahan pertanian
Upaya pembakaran hutan untuk dijadikan lahan budididaya harus dihindari.
Dengan perilaku yang sembrono yang hanya dipikirkan enaknya tanpa
memperhitungkan akibat yang ditimbulkannya sangat berdampak terhadap
kelestarian alam. Dalam skup kecil bisa dilakukan misal membakar
seresah-seresah tapi harus dikumpulkan dan dibuat sekat bakar jangan sampai
meluas dan ditunggu hingga api betul-betul sudah mati apabila akan meninggalkan
lokasi.
2. 2. Api Unggun
Apabila kita membuat api unggun harus betul-betul diperhatikan jangan
sampai dilakukan pada lokasi lokasi semak atau seresah kering yang mudah
terbakar. Harus ada sekat agar tidak terjadi rambatan api . Setelah acara api
unggun harus dipastikan bahwa api benar-benar dalam kondisi padam.
3. 3. Perburuan satwa liar
Perburuan Satwa Liar Perburuan
satwa liar juga bisa menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan. Apalagi jika
perburuan dilakukan menggunakan senapan api. Selain itu, pemburu juga biasanya
akan mendirikan tenda dan membuat api unggun baik untuk memasak atau sekadar
menghangatkan diri. Api unggun dan aktivitas bakar-bakar itulah yang jika
dilakukan dengan ceroboh bisa menimbulkan kebakaran hutan
4. 4. Akumulasi seresah daun kering
Seresah daun kering merupakan pemicu kebakaran bila terkena api. Media ini
merupakan hantaran terjadinya kebakaran. Untuk itu bila menghadapi musim
kemarau sebaiknya dilakukan pemeliharaan tanaman dengan melakukan penyiangan
dengan membersihkan seresah dan mengumpulkannya akan terbentuk sekat bakar.
5. 5. Pembakaran padang penggembalaan
Pembakaran Padang
Penggembalaan Aktivitas pembakaran juga dilakukan oleh beberapa orang dan
petani pada musim kemarau di padang penggembalaan. Tujuannya untuk merangsang
pertumbuhan rumput-rumput muda sehingga persediaan pakan tetap terjamin.. Akan
tetapi, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif termasuk dapat menjadi
penyebab kebakaran hutan. Pembakaran rumput, ranting, dan semak sering kali
menyebabkan api dengan mudah menyala dan menjalar.
Untuk mengantisipasi segala risiko, berikut
cara mencegah kebakaran hutan dan lahan:
1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin
kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api
dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
2. Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan
sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke
tempat yang tidak diinginkan.
3. Tidak membuat api unggun di area yang
rawan terjadi kebakaran
4. Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah
benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada
barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.
5. Tidak membuang puntung rokok sembarangan
di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu
terjadinya kebakaran.
6. Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal
fatal seperti kebakaran hutan atau lahan. Untuk itu, perlu memberikan
peringatan agar tidak sembarangan membakar sampah atau rumput di sekitar hutan,
apalagi saat angin kencang di musim kemarau.
7. Penting
untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dukungan juga penting, seperti bantuan dana untuk kelompok masyarakat yang
peduli akan pencegahan dan penanggulangan ‘karhutla’, namun tidak memiliki dana
dalam pelaksanaan kegiatannya.
8. Membuatkan
sekat-sekat kanal untuk pengaturan hidrologi air pada lahan gambut. Dengan
begitu tanahnya jadi lembap dan basah sehingga tidak mudah terbakar, terutama
saat musim kemarau.
9. Melakukan pengawasan terhadap titik rawan kebakaran, terutama pada hutan
di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
10. Menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi
kebakaran hutan
ataupun lahan.
11. Melakukan patroli dan pengawasan rutin
pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim
kemarau.
Deteksi kebakaran sejak awal dengan mendirikan menara pengawas ataupun pos
jaga lengkap dengan teropong dan alat komunikasi. Juga, menyimak informasi data
satelit/cuaca di area hutan sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran besar.
13. Menyediakan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk
mempermudah mencari air jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
14. Penyuluhan ke masyarakat yang tinggal di dekat hutan. Hal ini untuk
meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran hutan/lahan
yang berdampak buruk bagi banyak pihak.
15. Menyediakan alarm peringatan saat kebakaran terjadi sehingga warga
cepat bertindak untuk memadamkan api sebelum menyebar luas.
16. Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu warga dan
pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
17. Pemetaan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan
lahan supaya semua pihak lebih fokus untuk melakukan pengawasan.