Bimbingan Teknis
Penandaan Batas
Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Di
susun oleh : Mukayin, S.P.
Dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi
Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan CDK Wilayah Pacitan tahun 2024
telah dilaksanakan Bimtek Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial. Bertempat di CDK Wilker Kabupaten Ponorogo giat ini
dilaksanakan selama dua hari dengan mendatangkan narasumber dari bidang PDASPS
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan BPKHTL Wilayah XI. Kegiatan Bimtek
Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilangsungkan
sebagai salah satu upaya dalam hal percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial di
CDK Wilayah Pacitan.
Dasar hukum diadakannya bimtek ini mengacu pada Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2022
tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hutan
Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Penandaan
batas adalah kegiatan
yang meliputi pemasangan tanda batas,
pengukuran batas, pembuatan
dan penandatanganan berita acara
hasil pelaksanaan penandaan batas yang dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial atau Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Obyek
kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial adalah areal yang sudah
mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dan/atau sudah ada kesepakatan bersama para pihak terkait.
Dalam giat bimtek ini juga diadakan Praktik
Lapangan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang
lokasinya berada Di KHDPK Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai tempat
praktik untuk melakukan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
Berikut merupakan alur Tahapan Penandaan Batas
Areal Persetujuan Perhutanan Sosial :
Sumber : BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta
Diharapkan dengan adanya Bimtek Penandaan Batas
Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat meningkatkan kompetensi
penyuluh kehutanan dalam upaya percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial ini, karena
tugas dari penyuluh kehutanan yaitu ikut mendampingi proses awal Penandaan
Batas Areal Perhutanan Sosial sampai dengan penandatanganan BA Penataan Batas Areal Kerja.