Jumat, 05 Juli 2024

 

Bimbingan Teknis Penandaan Batas
Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Di susun oleh : Mukayin, S.P.

Dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan CDK Wilayah Pacitan tahun 2024 telah dilaksanakan Bimtek Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bertempat di CDK Wilker Kabupaten Ponorogo giat ini dilaksanakan selama dua hari dengan mendatangkan narasumber dari bidang PDASPS Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan BPKHTL Wilayah XI. Kegiatan Bimtek Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilangsungkan sebagai salah satu upaya dalam hal percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial di CDK Wilayah Pacitan.

Dasar hukum diadakannya bimtek ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2022 tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

 

Penandaan  batas  adalah  kegiatan  yang  meliputi pemasangan  tanda batas,  pengukuran  batas,  pembuatan  dan  penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penandaan batas yang dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial atau Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Obyek kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial adalah areal yang sudah mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau sudah ada kesepakatan bersama para pihak terkait.


Dalam giat bimtek ini juga diadakan Praktik Lapangan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang lokasinya berada Di KHDPK Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai tempat praktik untuk melakukan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Berikut merupakan alur Tahapan Penandaan Batas Areal Persetujuan Perhutanan Sosial  :

                       Sumber : BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta

Diharapkan dengan adanya Bimtek Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat meningkatkan kompetensi penyuluh kehutanan dalam upaya percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial ini, karena tugas dari penyuluh kehutanan yaitu ikut mendampingi proses awal Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial sampai dengan penandatanganan BA Penataan Batas Areal Kerja.

  Bimbingan Teknis Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Di susun oleh : Mukayin, S.P. Dalam rangka Penin...